Kamis, 21 April 2016

ETIKA & PROFESIONALISME TSI #2

Nama : Dik Dik Maulana Faruqi
Kelas  : 4KA15
NPM  : 12112094

ETIKA & PROFESIONALISME TSI #
IT FORENSIK, PERATURAN DAN REGULASI

Perbedaan Around The Computer dan Through The Computer, yaitu :
Around The Computer : Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch, Melihat keefektifan biaya, Auditor harus besikap userfriendly.
Through The Computer : Volume input dan output, Pertimbangan efisiensi.

Tools yang digunakan dalam IT Audit Forensic :
  •           ACL (Audit Command Language)
  •            Picalo
  •            Powertech Compliance Assessment
  •            Nipper
  •            Nessus
  •            Metasploit
  •            NMAP
  •            Wireshark


PERATURAN DAN REGULASI

1.      Perbandingan Cyber Law di berbagai Negara. Jelaskan perbedaannya.
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.
Perbandingan Cyber Law di berbagai Negara ( Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand dan Amerika Seikat ).

-           Indonesia
Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
-          Malaysia
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
-          Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
-          Vietnam
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya. Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
-          Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
-          Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).


2.   UU No. 19 tentang hak cipta, bagaimana ruang lingkup UU tentang hak cipta? Jelaskan prosedur pendaftaran haki.
           Ruang Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
  1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
      Prosedur Pendaftaran HAKI
      Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

3. UU No. 36 sebutkan azas dan tujuan telekomunikasi? Jelaskan keterbatasan UU telekominukasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
-                     Azas dan Tujuan Telekomunikasi
1.      Pembinaaan
2.      Penyelenggaraan telekomunikasi
3.      Penyidikan
4.      Sanksi administrasi
5.      Ketentuan pidana
6.      Ketentuan peralihan
7.      Ketentuan penutup.

-                      Keterbatasan Telekomunikasi penggunakan Teknologi Informasi
Berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita, apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teknologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.


Sabtu, 19 Maret 2016

ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Nama : Dik Dik Maulana Faruqi
NPM  : 12112094
Kelas  : 4KA15




PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, PROFESIONALISME DAN ANCAMAN PADA TEKNIK INROMATIKA


  • Pengertian Etika
Etika itu merupakan tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

  • Pengertian Profesi & Profesionalisme
Profesi itu merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian atau ketrampilan seseorang.

Profesionalisme itu merupakan komitmen dari para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

  • Ancaman Dalam Teknologi Informasi
Serangan Pasif

Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang 
dienkripsi, dan menangkap informasi untuk proses otentifikasi contohnya password.

Serangan Aktif


Tipe serangan ini berupaya untuk membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.

Serangan Jarak Dekat

Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

Orang Dalam

Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

Serangan Distribusi

Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.

CyberCrime

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau cybercrime.