Minggu, 18 November 2012

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

   Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran data, transaksi online, dll. Oleh karena itu pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik pada tanggal 25 Maret 2008. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.


Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, diantaranya :

  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi


Gambaran Umum Undang-Undang ITE


UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal :

Bab 1 – Tentang Ketentuan Umum,

Yang menjelaskan istilah–istilah teknologi informasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Bab 2 – Tentang Asas Dan Tujuan,

Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 3 – Tentang Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik,

Yang menjelaskan sahnya secara hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai mana dokumen atau surat berharga lainnya.

Bab 4 – Tentang Penyelenggaraa Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik,

Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus di lakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.

Bab 5 - Tentang Transaksi Elektronik,

Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.

Bab 6 – Tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi,

Menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan penggunaan nama domain, perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat privacy.

Bab – 7 Tentang Perbuatan Yang Dilarang,

Menjelaskan tentang pendistribusian dan mentransmisikan informasi elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki muatan yang dilarang oleh hukum.

Bab – 8 Tentang Penyelesaian Sengketa,

Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab 9 – Tentang Peran Pemerintah Dan Peran Masyarakat,

Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Bab 10 – Tentang Penyidikan,

Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang ITE sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak melakukan penyidikan.

Bab 11 - Tentang Ketentuan Pidana,

Berisi sanksi-sanksi bagi pelanggar Undang-Undag ITE.

Bab – 12 Tentang Ketentuan Peralihan,

Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan UU ITE.

Bab 13 – Tentang Ketentuan Penutup,

Berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini sejak ditanda tangani presiden.


Tujuan Undang-Undang ITE :


  1. Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
  5. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Contoh Kasus :


  1. Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  2. Dani Firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 Bagian ke-11 UU Telekomunikasi.
  3. Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.

Sumber :

Minggu, 21 Oktober 2012

ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN


Pengertian Ilmu Pengetahuan



Kata ilmu sendiri merupakan kata serapan dari bahasa Arab “ilm” yang artinya memahami. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan.
Jadi pengertian Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epitesmologi.




4 Hal Sikap yang Ilmiah



Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.

1. Objektif Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.

2. Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.

3. Sistematis Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.

4. Universal Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180ยบ. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.




Pengertian Teknologi



Teknologi sebenarnya berasal dari kata Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“ yang dapat diartikan dengan ”Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional”
Teknologi merupakan Aplikasi ilmu dan engineering untuk mengembangkan mesin dan prosedur agar memperluas dan memperbaiki kondisi manusia atau paling tidak memperbaiki efisiensi manusia pada beberapa aspek.
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis, ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana.




Ciri-Ciri Fenomena Teknik Pada Masyarakat


  1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
  2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
  3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
  4. Teknik, berkembang pada suatu kebudayaan.
  5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
  6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
  7. Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.


Pengertian Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Nilai


Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris.
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis, ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Nilai adalah gagasan abstrak mengenai apa yang masyarakat anggap baik, benar, berharga dan di inginkan.



Pengertian Kemiskinan



Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Kemiskinan dapat dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  1. Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan.
  2. Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat.
  3. Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai.




Ciri-Ciri Manusia yang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan


  1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan.
  2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
  3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD atau SLTP. Waktu mereka habis tersita untuk mencari nafkah sehingga tidak ada waktu untuk belajar.
  4. Kebanyakan mereka tinggal di desa sebagai pekerja bebas. 
  5. Banyak yang hidup di kota masih berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan yang mempuni dan pendidikan yang layak untuk bersaing di kota.
Kemiskinan menurut umum dapat dikatagorikan kedalam tiga unsur :
1. Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang
2. Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3. Kemiskinan buatan.




Fungsi Kemiskinan


  1. Fungsi Ekonomi : penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial , membuat lapangan kerja baru dan memanfaatkan pemulung dalam mengumpulkan barang bekas.
  2. Fungsi sosial : Menimbulkan rasa simpatik, sehingga munculnya badan amal dan zakat untuk menolong kaum miskin yang ada.
  3. Fungsi cultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat, sumber inspirasi sastawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
  4. Fungsi politik : sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintahan dalam perbaikan ekonomi, dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan.


sumber :

Kamis, 18 Oktober 2012

Etika Menulis di Internet







I. Pendahuluan




Internet adalah salah satu media yang sengaja di buat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi dengan orang lain. Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita harus memperhatikan beberapa faktor seperti etika dan peraturannya. Banyak orang yang tidak memperhatikan beberapa hal tersebut padahal hal tersebut sangat penting, karena banyak orang yang menggunakan fasilitas internet dari mulai anak-anak sampai orang dewasa. Bila hal ini di abaikan maka akan berakibat kepada penggunanya (user).





II. ISI




Etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya, Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette). Di bawah ini ada beberapa etika yang dapat diterapkan secara umum antara lain :


1) Kesan pertama di tangan anda


2) Hindari penggunaan huruf kapital


3) Memberi judul dengan jelas


4) Menggunakan BBC daripada CC pada E-mail


5) Membalas E-mail dengan cepat


6) Tidak mengirim file yang terlalu besar


7) Menggunakan kutipan


8) Tidak hanya copy-paste


9) Kembali pada diri sendiri






Perbuatan yang dilarang dalam etika menulis di internet :


1) Mengirim dokumen elektronis yang bersifat pornografi


2) Melakukan penyadapan terhadap informasi seseorang


3) Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis


4) Memanipulasi, mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen.






hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.




III. Kesimpulan



Dalam menggunakan fasilitas internet harus mengikuti kaidah etika atau ata aturan sederhana dan apabila kita dapat menyadari kesalahan yang sering terjadi ini dapat berusaha memperbaikinya maka akan terwujud etika pengguna internet atau dunia maya yang lebih bersopan santun dalam bermasyarakat, social dan budaya.






Sumber :


Wordpress.com


http://wartawarga.gunadarma.ac.id