Manusia dan Keindahan
Keindahan
Kata
keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek
dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan kebenaran dan
kebenaran adalah keindahan. Keindahan
juga bersifat universal, artinya tidak terikat oleh selera perseorangan, waktu
dan tempat, kedaerahan, selera mode, kedaerahan atau lokal.
Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak
dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah
dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Menurut cakupannya orang harus membedakan
keindahan sebagai suatu kualitas abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang
indah.
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual. Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.
Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri.
Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai subyektif dan nilai obyektif. Atau ada yang membedakan nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang penting adalah nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri.
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual. Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang diserapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.
Nilai Estetik
Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri.
Tentang nilai ada yang membedakan antara nilai subyektif dan nilai obyektif. Atau ada yang membedakan nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang penting adalah nilai instrinsik dan nilai ekstrinsik. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya ( instrumental/contributory) yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri.
Apa sebab manusia menciptakan keindahan
?
- Tata nilai yang telah usang
- Kemerosotan zaman
- Penderitaan Manusia
- Keagungan Tuhan
Renungan
Renungan berasal dari kata renung; artinya diam-diam
memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah
hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori antara
lain : teori pengungkapan, teori
metafisik dan teori psikologis.
Teori Pengungkapan.
Dalil teori ini ialah bahwa “arts is an expresition of
human feeling” ( seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia) Teori
ini terutama bertalian dengan apa yang dialami oleh seorang seniman ketika
menciptakan karya seni. Tokoh teori ekspresi yang paling terkenal ialah filsuf
Italia Benedeto Croce (1886-1952) Beliau antara lain menyatakan bahwa “Seni
adalah pengungkapan pesan-pesan) expression adalah sama dengan intuition, dan
intuisi adalah pegnetahuan intuitif yang diperoleh melalui penghayatan tentagn
hal-hal individual yang menghasilkan gambaran angan-angan (images).
Teori Metafisik
Teori seni yang bercotak metafisik merupakan salah satu contoh teori yang
tertua, yakni berasal dari Plato yang karya-karyanya untuk sebagian membahas
estetik filsafat, konsepsi keindahan dari teori seni. Mengenai sumber seni
Plato mengungkapkan suatu teori peniruan (imitation teori). Ini sesuai dengan
metafisika Plato yang mendalikan adanya dunia ide.
Teori Psikologis
Para ahli estetik dalam abad modern menelaah
teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya
dengan mempergunakan metode-metode psikologis. Misalnya berdasarkan
psikoanalisa dikemukakan bahwa proses penciptaan seni adalah pemenuhan
keinginan-keinginan bawah sadar dari seseorang seniman.Teori lain lagi yaitu teori permainan yang
dikembangkan oleh Fredrick Schiller (1757 -1805) dan Herbert Spencer ( 1820 –
1903 ) menurut Schiller, asal seni
adalah dorongan batin untuk bermain-main (play impulse) yang ada dalam
diri seseorang. Manusia dan Keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
2. Keadilan distributive
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif.
3. Keadilan komutatif.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat.Studi kasus :
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
tercantum dalam pembukaaan UUD 1945. Namun tahukah sejarah perumusan
Pancasila dan bagaimana pengamalan keadilan di dalam hukum negara
Indonesia dilihat dari pancasila sila kelima?
Penegakan hukum di Indonesia banyak yang sudah bergeser dari nilai keadilan. Ketika rakyat kecil harus menderita karena terpaksa melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan pokoknya, namun para koruptor yang melakukan kejahatan lebih besar banyak yang masih bebas beraksi.
Keadilan di negara ini harus ditegakkan untuk seluruh elemen masyarakat. Para penegak hukum pun harus lebih tegas dalam menindak para pelanggar, dan tidak terkesan pilih kasih, apalagi sampai ada kata “Hukum bisa dibeli”.
Penegakan hukum di Indonesia banyak yang sudah bergeser dari nilai keadilan. Ketika rakyat kecil harus menderita karena terpaksa melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan pokoknya, namun para koruptor yang melakukan kejahatan lebih besar banyak yang masih bebas beraksi.
Keadilan di negara ini harus ditegakkan untuk seluruh elemen masyarakat. Para penegak hukum pun harus lebih tegas dalam menindak para pelanggar, dan tidak terkesan pilih kasih, apalagi sampai ada kata “Hukum bisa dibeli”.
Referensi :
http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/5874